Jakarta – Serikat Pekerja yang tergabung dalam SP NIBA AJB Bumiputera 1912 ambil sikap untuk penyelamatan lembaga jasa keuangan AJB Bumiputera 1912 kepada Dewan Komisaris yang mana sebelumnya juga mendesak kepada jajaran Direksi.
Langkah tersebut dimabil berdasarkan surat Direksi Nomor 343/DIR/INT/VII/2021 tanggal 01 Juli 2021 tentang Penyampaian Hasil Pemeriksaan Langsung Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor LHPL-1/NB.23/2021 berkaitan dengan Surat Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor: S-170/NB.2/2021tanggal 17 Juni 2021 dan Surat SP NIBA 045/SP-NIBA/AJBBP/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021.
“Kami Mendukung penuh upaya Direksi AJB Bumi Putera 1912 dalam rangka penyelamatan AJB Bumiputera sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tindakan-tindakan OJK RI dalam mepertahankan eksistensi AJB Bumiputera, terjaminnya hak-hak pekerja, serta terjaminnya hak-hak pemegang polis”, ungkap Rizky Yudha P. Ketua umum Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 melalui pernyataan sikap yang diterima pada Jumat (23/7/2021).
Rizky Yudha mendesak Direksi dan Dewan Komisaris AJB Bumiputera 1912 untuk segera melaksanakan seluruh rekomendasi Hasil Pemeriksaan Langsung OJK RI sebagiaman tertuang dalam surat Nomor: S-170/NB.2/2021tanggal 17 Juni 2021
“Dalam rangka menjamin percepatan perbaikan dan penyelamatan AJB Bumiputera 1912 kami mendesak Direksi untuk segera melakukan langkah-langkah darurat”, ungkap Rizky dalam pernyataan sikapnya.
Adapun langkah-langkah darurat yang didorong oleh SP NIBA Bumiputera:
- Membuat program-program kerja darurat guna memastikan kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan;
- Melakukan reorganisasi sesuai struktur organisasi AJB Bumiputera 1912 yang berlaku sebagaimana dimaksudkan dalam surat Direksi Nomor 343/DIR/INT/VII/2021 tanggal 01 Juli 2021 2021 tentang Penyampaian Hasil Pemeriksaan Langsung OJK RI;
- Melakukan kordinasi dengan melibatkan seluruh unit kerja secara intensif fan berkelanjutan;
- Melakukan percepatan pembentukan Panitia Pemilihan Anggota Badan Perwakilan (BPA) berikut persiapan penyelenggaraannya;
- Melakukan komunikasi dan koordinasi secara insentif dengan OJK RI.
SP NIBA AJB Bumiputera 1912 juga mendesak Dewan Komisaris untuk melakukan pengawasan secara intensif sesuai peran dan dan kewenangan yang diatur dalam Anggaran Dasar, khususnya memastikan pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan langsung OJK dan upaya direksi melakukan rekomendasi pernyataan sikap dari SP SP NIBA AJB Bumiputera.
“kami mengajak seluruh pihak yang berkepentingan dengan AJB Bumiputera untuk berpikir jernih dan berjiwa besar dengan tunduk dan patuh pada ketentuanyang berlaku, baik di Internal Perusahaan maupun eksternal perusahaan (AD, regulasi, SOP, dan ketentuan perundang-undangan,sehingga seluruh tindakan oknum-oknum yang bertentangan dengan ketentuan tersebut untuk diabaikan”, lanjutnya.
Lanjutnya, Rizky menegaskan kembali kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk berpedoman pada Surat Direksi tersebut diatas.
Kami menyatakan mengabaikan segala perintah dan/atau tindakan selain dari surat-surat dimaksud. Dan kami juga menolak hasil Sidang Luar Biasa BPA yang disampaikan dalam surat Dewan Komisaris bernomor : 41/Dekom/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021”, tambahnya.
SP NIBA AJB Bumiputera 1912 mendesak Direksi bersama Dewan Komisaris untuk melaksanakan pernyataan sikap ini dalam waktu sesingkat-singkatnya serta menjadikan program-program darurat sebgai upaya penyelamatan perusahaan.
“kepada seluruh pemangku kepentingan agar melaksanakan penyataan ini secara totalitas untuk penyelamatan AJB Bumiputera 1912 . dan kami juga mendesak OJK RI menindak tegas setiap pihak-pihak yang terbukti menghambat upaya penyelamatan AJB Bumiputera 1912 sesuai ketentuan yang berlaku”, pungkasnya.