Sabtu, 20/04/2024

1 thought on “Asas Kepastian Hukum Regulasi OJK Terhadap Penyelesaian AJB Bumiputera 1912

  1. Tidak perlu BPA lagi, pailitkan sita semua Aset BP baik pemilik dan pimpinannya, dilelang dan dibagi ke semua nasabah secara proporsional berdasarkan uang polis awal, jangan berharap pengembangannya. Akan semakin banyak biaya- biaya yang akan keluar dengan pengurusan oleh negara yang tidak beres….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *