Terbitnya PP 87 Tahun 2019 menjadi payung hukum pertama yang sesungguhnya dinantikan, karena landasan hukum operasional Usaha Bersama baru termaktub dalam PP dimaksud, sekalipun PP dimaksud masih memerlukan banyak regulasi turunan yang lebih komprehensif dan mendalam memberikan rambu-rambu tentang Usaha Bersama. Usaha Bersama yang sesungguhnya menarik dimanfaatkan oleh masyarakat karena sifat usaha dan pengelolaannya dengan prinsip gotong royong dan tidak menganut kapitalisme namun lebih menggunakan pendekatan pengelolaan skema syariah, karena untung dan rugi dibagi oleh Anggotanya.
Hal tersebut perlu sosialisasi dan edukasi yang terus menerus untuk membumikan Usaha Bersama dalam benak masyarakat. Inilah yang harus menjadi tantangan Pemerintah, OJK, dan AJB Bumiputera 1912 sebagai pelaku untuk dapat mewujudkan eksistensi AJB Bumiputera 1912 yang dimulai dari semangat melakukan perubahan fundamental baik dari segi aturan maupun pemeliharaan serta proses edukasinya terhadap masyarakat.
Tentunya peranan Anggota BPA sebagai wakil Anggota yang merupakan Pemegang Polis diefektifkan melalui digitalisasi komunikasi yang lebih sistematis dan massif baik kepada Pemegang Polis maupun masyarakat.
Sangat prihatin dan disayangkan usia PP 87 tahun 2019 yang hanya seumur jagung, sesuatu hal yang seharusnya disyukuri namun menjadi jiwa tanpa ruh sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi RI yang dibacakan pada tanggal 14 Januari 2021, dan hal tersebut justru sebagai akibat dari proses Judicial Review Anggota BPA.
Dampaknya Usaha Bersama harus menunggu kembali dalam waktu dan penantian panjang untuk mendapatkan payung hukum berbentuk Undang-undang, terlebih proses Undang-undang untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tidak mudah dan banyak faktor. Sedangkan di satu sisi kondisi likuiditas semakin memburuk dan masyarakat mulai hilang kepercayaan.
Permasalahan yang terjadi di AJB Bumiputera 1912 tentunya yang terbaik penyelesaiannya dikembalikan dengan berpedoman pada aturan/regulasi.
Tidak perlu BPA lagi, pailitkan sita semua Aset BP baik pemilik dan pimpinannya, dilelang dan dibagi ke semua nasabah secara proporsional berdasarkan uang polis awal, jangan berharap pengembangannya. Akan semakin banyak biaya- biaya yang akan keluar dengan pengurusan oleh negara yang tidak beres….