Situasi di penghujung waktu periode kepengurusan Riswinandi sebagai Kepala Eksekutif yang menanungi industri perasuransian dibayangi dugaan tindak pidana pembiaran sebagaimana dimaksudkan dalam KUHP, terlebih kerugian karambolnya baik materiil maupun immaterill yang diderita Pemegang Polis, Pekerja, hingga Mitra Usaha sangat terang benderang.
Di sisi lain dalam kondisi demikian campur tangan Pemerintah dan MPR/DPR sudah diperlukan, evaluasi terhadap OJK, yang salah Undang-undangnya, atau orangnya, atau OJK nya yang belum secara maksimal mengimplementasikan Undang-undang dengan regulasi turunannya sebagai penunjang melaksanakan peranan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Proses Pemilihan Anggota BPA dan upaya penyelesaian likuiditas tetap harus dilakukan. Ibarat lebih dahulu mana ayam sama telor, hakekatnya menunggu ketegasan pemegang kekuasaan apapun hasilnya yang lebih dahulu dihasilkan tetap yang terbaik bagi semua pihak, khususnya Pemegang Polis, Pekerja, dan masyarakat lainnya yang menjadi bagian dari proses di AJB Bumiputera 1912.
Yang terbaik demi kepentingan ummat banyak dan mengakhiri penderitaan serta menjaga wibawa Pemerintah, Pengelola Statuter paling lama 6 bulan untuk mengatasi kekosongan Organ Perusahaan serta mengendalikan Abuse of Power di internal Perusahaan.
Bagaimanapun juga selain AJB Bumiputera 1912 harus lekas diambil alih melalui penunjukan Pengelola Statuter, jangan dilupakan dosa Pemerintah bersama DPR melaksanakan amanat Putusan MK RI tahun 2013 yang terabaikan berkaitan dengan terbitnya UU Usaha Bersama, sehingga jangan terulang kembali Presiden bersama DPR sampai dengan paling lama 13 Januari 2023 sudah harus menyelesaikan UU Usaha Bersama demi terselamatkannya asset dan sejarah bangsa Indonesia dan bangunan perekonomian yang menjadi soko guru dari industri perasuransian di negeri ini.
Dengan harapan kepercayaan masyarakat akan industri perasuransian serta masa depan masyarakat yang merupakan bagian dari stakeholders Usaha Bersama senantiasa terus menjaga dan selalu menjadi bagian dari tumbuh dan berkembangnya AJB Bumiputera 1912 sebagai asuransinya bangsa Indonesia.
Pada kesempatan yang baik ini dengan semangat perjuangan Pekerja, hari ini merupakan hari kemenangan bagi seluruh insan AJB Bumiputera 1912, karena hingga detik ini masih diberikan kekuatan menjaga marwah Pendiri dan pendahulu Perusahaan.
Tidak perlu panik dan resah, karena sesungguhnya AJB Bumiputera 1912 menyimpan misteri besar dan kekhawatiran ditutupnya Perusahaan sebagai akibat dari kondisi Perusahaan sesungguhnya hanya sentiment negatif yang dibangun oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai bangsa yang berjiwa besar, insan AJB Bumiputera 1912 yang merupakan kekuatan dari Pemegang Polis, Pekerja, dan Mitra harus mempunyai keyakinan bahwa Allah Subhanahu wa ta’aala secepatnya akan memberikan keselamatan melalui pemimpin yang adil dan bijaksana di Perusahaan tercinta ini. Dirgahayu 110 Tahun AJB Bumiputera 1912 – 12 Februari 2022.
F. Ghulam Naja
Ketua Tim Advokasi dan Contingency Plan Serikat Pekerja (SP) NIBA AJB Bumiputera 1912
Tidak perlu BPA lagi, pailitkan sita semua Aset BP baik pemilik dan pimpinannya, dilelang dan dibagi ke semua nasabah secara proporsional berdasarkan uang polis awal, jangan berharap pengembangannya. Akan semakin banyak biaya- biaya yang akan keluar dengan pengurusan oleh negara yang tidak beres….