Infobank News.com pada 2 Maret lalu menurunkan tulisan bertajuk, “Rapor Merah Bumiputera: Halusinasi Mutual Tak Menyelesaikan Masalah, Bro!” Selain menyentil orang- orang yang memperjuangkan eksistensi perusahaan Mutual (Usaha Bersama) seperti saya, inti tulisan ini mempertanyakan apakah dengan dibentuknya UU Usaha Bersama, pemegang polis Bumiputera dapat dibayar, dan kondisi Bumiputera langsung segar-bugar? Sebagaimana diketahui, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (Bumiputera) saat ini sedang dirundung masalah, yang berakibat belum terbayarkannya klaim-klaim pemegang polis.
Bagi saya, pertanyaan ini bisa dianalogkan dengan pertanyaan: apakah dengan dilahirkannya UUD 1945 maka rakyat Indonesia otomatis sejahtera, cerdas dalam berbangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia – sebagaimana cita-cita kemerdekaan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945?
Bagi media sekaliber Infobank yang mengklaim analisanya tajam, dalam, dan bisa lebih dipercaya; membangun narasi dengan logical fallacy alias cacat dan sesat penalaran, sangat saya sayangkan. Ini semacam “argumentum ad populum”, sebuah argumen dianggap benar karena mungkin mayoritas orang-orang di lingkungannya berpikir seperti itu, meskipun faktanya salah.
Negara Kesatuan RI adalah Negara Hukum. UU dan segala regulasi turunannya adalah pedoman, kompas, peta jalan, arah, tujuan, aturan main. Tanpa UUD 1945, apakah Anda bisa membayangkan negara ini mau dibuat seperti apa, mau dibawa ke mana, mau dikelola seperti apa? Tanpa UU Perasuransian, apakah pelaku asuransi bisa menjalankan bisnis ini?
UU nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian pada Bab III Pasal 6 dengan jelas menyebut Badan Hukum dan Kepemilikan Perusahaan Perasuransian, terdiri atas a) perseroan terbatas,b) koperasi, atau c) usaha bersama yang telah ada pada saat UU ini diundangkan. Perseroan Terbatas diatur dalam UU nomor 40 tahun 2007, sementara Koperasi diatur dalam UU nomor 17 Tahun 2012.
Bagaimana dengan Usaha Bersama (Mutual)? UU Mutual tetap hanya ada di angan-angan, meski sejak UU Asuransi No. 2/1992 sudah mengamanatkan, dan Mahkamah Konstitusi dalam keputusannya (yang tentu saja bersifat final dan mengikat) sudah 2 kali memerintahkan penyelenggara eksekutif negara untuk menerbitkan UU Mutual, masing-masing di tahun 2013 dan 2020. Dan Bumiputera sebagai perusahaan yang didirikan dengan bentuk badan usaha Mutual, meski sudah berusia 110 tahun (bahkan lebih tua dari republik ini), adalah satu- satunya perusahaan di Indonesia yang beroperasi tanpa landasan hukum bentuk badan usaha.
Jadi negara ini apa ? Dan ojk itu apa ? 110 tahun BP di bilang di atas tidak ada landasan hukumnya ,, sementara rakyat menjadi nasabah BP 90% berpikir BP adalah BUMN ,, 110 tahun , BP menipu rakyat pemerintah tidak melindunginya ,, ojk apa gunanya , kan logo OJK tertera di BP ,, terimakasih