
BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Tersebut, dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Adapun Permenaker tersebut mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Peraturan ini diundangkan sejak 4 Februari 2022. Artinya, peraturan ini berlaku mulai 4 Mei 2022
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam perubahan aturan tersebut. Hal ini lantaran peserta BPJS Ketenagakerjaan dan terkena PHK baru bisa mencairkan JHT pada usia 56 tahun.
Sebagai contoh, buruh yang terkena PHK pada usia 30 tahun harus menunggu selama 26 tahun atau saat usianya sudah mencapai 56. Untuk itu, KSPI mendesak pencabutan Permenaker baru tersebut.
“Buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan,” ujar Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI Kahar S. Cahyono dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2).
Berikut aturan baru Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut antara lain:
1. Baru Bisa Dicairkan 100% Saat Usia 56 Tahun
Manfaat JHT hanya dapat dicairkan 100% apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai usia 56 tahun. Hal ini disampaikan langsung Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji kepada detikcom, Jumat (11/02/2022) kemarin.
“Benar. Sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” jelasnya.
Hal itu sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2004 yang menyatakan bahwa program JHT Jamsostek bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.
pemerintah sudah kehilangan akal warasnya, sudah mulai mediskriminasi para pekerja swasta, kalo begitu nda usah di wajibkan untuk ikut iuran, cukup kita buat tabungan simpanan di bank kan ada toh??????