Harusnya sudah otomatis masuk Prolegnas kumulatif dan sudah ada Panja RUU tentang Usaha Bersama. UU tentang usaha bersama (Mutual) itu hemat saya bukan dalam arti sempit diperuntukan bagi AJB BumiputeraI 1912 atau Asuransi Jiwa saja, namun dalam arti luas untuk semua Industri bidang apapun.
Kajiannya juga tidak hanya sempit kaitan AJB BumiputeraI 1912 saja, namuh dapat diperluas menjadi UBER bagi Perusahaan yang bergerak di berbagai Industri bidang apapun agar amanah UU kaitan kemakmuran & kesejaheraan masyarakat terwujud lebih dahsyat lagi.
Semoga juga agar kita tidak alergi dan sinis serta malas urus usaha bersama seolah olah hanya kaitan AJB BumiputeraI 1912 yang hanya satu-satunya di Indonesia.
Dibutuhkan Political Will.
Mutual itu keniscayaan (simbiosis mutualisme) dalam segala sendi kehidupan baik bernegara, Pemerintahan, Pendidikan, Kemasyarakatan, Sosial, Ekonomi, Pertahanan & Keamanan serta Militer, bahkan termasuk berumah tangga atau keluarga dan lain-lainnya.
Roh Mutual sebagai amanah ikhtiar luhur & mulia dari Nenek Moyang Bangsa Indonesia (Gotong Royong, Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebaga usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” hendaknya dipedomani dan diimplementasi dengan baik dan benar.
Momentum tindak lanjut 2 (dua) Putusan MK perintah kepada Pemerintah dan DPR untuk membuat UU tentang usaha bersama, senantiasa berdoa semoga sudah masuk Prolegnas Kumulatif dan segera rampung menjadi payung hukum Usaha bersama.
Undang Undang Mutual di Berbagai Negara, mengutip Keputusan MK Nomor 32/PUU-XVIII/2020, tanggal14 Januari 2021, halaman 124 :
Pemerintah bisa belajar dari negera-negara lain terkait Undang-undang Usaha Bersama misalkan negara Selandia Baru ; Insurance (Prudential Supervision) Act 2010, dan Farmer’s Mutual Group Act 2007 Number 1 Private Act,
Negara Kanada ; Mutual Insurance Companies Act Chapter 306 of Revised Statutes 1989, dan Mutual Fire Insurance Companies Act 1960- Chapter 262,
Skotlandia, Friendly Societies Act 1992 ; Perancis, Code de la Mutualiè; dan Jerman, Versichegerungsaufsichtsgezetz, perubahan terakhir tahun 2020.