
Koalisi Peduli Jakarta (KPJ) menerima bantuan pengaduan para PJLP terkait Kepgub 1095 Tahun 2022 DKI Jakarta
Jakarta, Keuangannews.co.id – Koalisi Peduli Jakarta (KPJ) meminta Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah di tandatangani Pj. Gubernur DKI Jakarta Bapak Heru Budi Hartanto tertanggal 1 November 2022 agar dibatalkan, karena tidak memihak bagi warga DKI Jakarta.
Ketua Umum Koalisi Peduli Jakarta, Amos Hutahuruk menilai Keputusan Gubernur tersebut dirasa sangat memberatkan bagi para PJLP. Pertama belum ada sosialisasi, Kedua, keputusan tersebut dirasa mendadak terlalu cepat menjelang perpanjangan kontrak baru.
“Dalam kepgub tersebut salah satunya disebutkan batas usia PJLP dibatasi 56 tahun. Yang mana Pada tahun-tahun sebelumnya penerimaan PJLP diatur pada Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Layanan Perorangan dan tidak ada pembatasan usia maksimal”, ungkapnya melalui pesan tertulis yang diterima pada Selasa (15/11/2022).
Menurutnya, keputusan tersebut sangat berdampak kepada PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan pengguna jasa PJLP.
“Kami contohkan, Para PJLP UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup ada sekitar 600 orang yang akan kehilangan pekerjaan di UPK Badan Air terdampak pada Kepgub No 1095 tersebut. Bagaimana nasib mereka tahun yang akan datang , secara ekonomi mereka pas-pas an buat hidup”, tegas Amos.
Lanjut Amos, akibat Kepgub tersebut, ratusan PJPL UPK Badan Air yang terdampak merasa stress karena tidak menduga tiba-tiba ada keputusan gubernur yang akan memberhentikan mata pencaharian mereka selama ini menjelang perpanjangan kontrak tahun 2023 ada pembatasan usia.
“Bayangkan bila keputusan ini tetap dilaksanakan tahun depan, bagaimana nasib ratusan PJLP yang selama ini sudah bekerja bertahun-tahun sebagai tulang punggung keluarga. Pemerintah harusnya memikirkan nasib mereka ketika akan berhenti bekerja. Keputusan ini terlalu cepat dan belum ada sosialisasi juga”, lanjutnya.
Secara ekonomi mereka masih kesulitan karena masih terdampak pandemi COVID-19 dan situasi ekonomi yang tidak menentu. Dimana hati Nurani para pimpinan kita.
Muntaha Salim, Salah Satu PJLP mengatakan dia telah berkerja di UPK Badan AIr sejak tahun 2014, sejak UPK Bada Air dibentuk oleh Jokowi yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan selama delapan tahun berkerja tidak pernah ada masalah, setiap hari rutin membersihkan kali di kawasan Cakung, Jakarta Timur
“Kita kaget kok tiba-tiba ada aturan pembatasan usia menjelang perpanjangan kontrak tahun 2023, kami kan tulang punggung untuk menghidupi keluarga. Kalau tidak bekerja, gimana nasib keluarga nanti, mohon para pemimpin di Pemprov DKI Jakarta menggunakan hati nuraninya dalam mengambil kebijakan”, ujarnya.
Seperti diketahui UPK Badan Air dibentuk oleh Gubernur Jokowi pada akhir tahun 2013 untuk menangani pembersihan sampah di kali yang saat itu ditangani oleh Dinas PU dan dibentuk UPK Badan Air. Unit baru inilah yang melakukan perekrutan ribuan petugas untuk pembersihan kali dan sebagaian besar yang terdampak pembatasan umur adalah yang sudah bekerja selama 8 tahun.
“Sebagian besar yang terdampak Kepgub 1095 adalah yang sudah berja selama delapan tahun dan punya andil membuat kali di Jakarta bersih. Kalaupun kami tidak dibutuhkan lagi karena faktor umur, mohon jangan dilakukan secara tiba-tiba karena kami jadi tulang punggung keluarga. Kami mohon pembatasan umur ditunda satu tahun supaya kami bisa mempersiapkan diri” ujar Nana, anggota PJLP lainnya.
Dia menambahkan, meskipun telah bekerja selama 8 tahun di UPK Badan Air Dinas Linkungan Hidup bila kontraknya tidak diperpanjang lagi para PJLP tidak akan mendapatkan pesangon, jadi langsung tidak punya penghasilan lagi.
Sy jg bekerja d upk badan air sudah 8 tahun. Awal masuk 01-01-2014. Sy sbnrnya menginginkan adanya BPJS jaminan hari tua. Jadi di saat tenaga sy sudah tdk d butuhkan oleh Pemprov dki. Paling tdk ada uang simpanan tuk d hari tua. Masalahnya klo tiba2 d pecat kita ga dapet pesangon speserpun.
Pekerjaan dibawah naungan PJLP itu bukan PNS yg SDH pensiun dapat tunjangan tiap bulan. Saya ingin tanya pembatasan umur 56 belum tentu kinerjanya itu melempem & sebaliknya PPSU/sejenisnya yg usianya lebih muda pun kinerja kurang maksimal semua tergantung manusianya masing²
Apalagi mereka bawaan/titipan entah dari kecamatan, kelurahan. Anak RW Ketua lkmd setempat kinerjanya minus..
Seharusnya pekerja dibawah naungan PJLP itu di sesuaikan dgn PNS yg akan pensiun..
Saya dkk berharap mengenai kepgub No 1095 th 2022 di revisi lagi oleh pihak² terkait..
Jgnkan camat lurah RW salah 1 anggota DPR saja menitipkan anaknya bekerja di kecamatan Jagakarsa..