Spiritualisme Qurban di setiap bulan Zulhijjah, kita harus belajar kembali tentang makna pengorbanan, kesabaran dan keikhlasan.
Qurban berasal dari kata Quroba, artinya mendekatkan diri. Di Indonesia kata ini diserap jadi akrab (dekat), karib (sangat dekat) dan kerabat (keluarga dekat).
Kiriman WA dari teman “Selamat Idul Adha 1443 H, mohon maaf lahir batin atas segala kekhilapan dan kesalahan.”
Manusia tempatnya khilaf/lupa dan salah.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan karunia akal dan pikiran bagi setiap manusia.
Dengan kelebihan itu, manusia dapat mengembangkan kehidupan menjadi lebih baik dari waktu ke waktu.
Allah SWT juga mentakdirkan sifat lupa akan dialami juga oleh setiap manusia, lupa ini adalah sebuah fitrah manusia.
Pelajaran bagi kita bahwa sebagai manusia, kita bertanggung jawab atas apa-apa yang bisa membuat kita lupa pada berbagai larangan atau perintah Allah SWT.
Kita meyakini bahwa hanya Allah SWT yang tidak pernah lupa dan Maha mengetahui apa-apa yang kita kerjakan, dan yang kita lupakan.
Dua Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Usaha Bersama Bumiputera 1912
Putusan MK RI No. 32/PUU-XI/2013 tanggal 3 April 2014 : memberikan waktu 2 tahun 6 bulan untuk membentuk Undang-undang tentang Asuransi Usaha Bersama. Kemudian MK dalam amarah putusannya No. 32/PUU-XVIII/2020 tanggal 14 Januari 2021 juga memberikan waktu 2 tahun untuk membentuk UU tentang Asuransi Usaha Bersama.
Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat.
Presiden Jokowi mengikatkan bahwa “Putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan mengikat dan seharusnya kita semua menghormati serta melaksanakannya bersama-sama.”
MK sebagai Lembaga Negara Pengawal Konstitusi dalam putusannya terkait AJB Bumiputera 1912 sifat final dan mengikat Putusan MK untuk memutus ketidakpastian Hukum.
UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.
(Demikian disampaikan Presiden Jokowi saat memberi pidato sambutan dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan Penyampaian Laporan MK Tahun 2021 di Jakarta, Kamis 10 Februari 2022).
Pemerintah dan DPR harus membuat UU Usaha Bersama.
Dalam rangka menjaga marwah konstitusional, melaksanakan amanat dalam 2 (dua) Putusan MK terhadap kegiatan perekonomian yang dijalankan AJB Bumiputera 1912 sudah sepatutnya dilaksanakan. Dengan hal dimaksud, maka Pemerintah bersama DPR RI telah melaksanakan kewajibannya terhadap 3 hal ;
Pertama, Menjaga aset bangsa Indonesia yang telah didirikan sejak zaman kolonial yaitu 12 Februari 1912.
Kedua, Melindungi rakyatnya yang sudah sekian waktu lamanya tidak mendapatkan kepastian hukum atas hak-hak nya.
Ketiga, Menjaga karakter bangunan perekonomian melalui Lembaga Jasa Keuangan dengan semangat kebersamaan dan kegotong royongan yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia.
Semangat menginisiasi tidak ada salahnya dari mana dulu, yang terpenting sisa waktu kurang lebih 6 bulan kedepan dengan deadline waktu 14 Januari 2023 dapat dimanfaatkan dengan baik dan masuk dalam agenda Prolegnas.
Kapan AJB Bumiputera 1912 punya Payung Hukum UU sesuai Putusan MK ?.
Siapa inisiator Pemerintah atau DPR atau bersama-sama dan siapa yang mengambil peran & tanggung jawab sebagai lokomotif. Karena Putusan MK, berarti masuk RUU Kumulatif yang mana secara otomatis harusnya sudah masuk Prolegnas.
PP No 87 tahun 2019 kontennya memadai masuk sebagai RUU Usaha Bersama. Naskah Akademik (NA), Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), RUU Usaha Bersama (versi teman-teman individual / amatiran, saya sudah mendapatkannya, tinggal dibahas atau diformalkan oleh pihak yang berkompeten dan berwenang sesuai mekanisme yang berlaku).
Kelengkapan dokumen sebagai kajian ilmiah diperlukan dan harus disiapkan bersama. Relevan muatan materi yang terkandung dalam PP No 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, untuk diakomodir serta menyempurnakannya dalam turunan regulasi lain di hierarki perundang-undangan berikutnya.
Setidaknya fundamental permasalahan AJB Bumiputera 1912 dapat dimulai peletakan batu pertama dalam bentuk payung hukum UU Usaha Bersama sebagai pijakan dasar.
Payung hukum berupa UU Usaha Bersama mutlak diperlukan untuk menjaga usaha berkesinambungan serta menjamin masyarakat yang menjadi bagian dari kehidupan Usaha Bersama terlindungi dari segala aspek, antara lain Pemegang Polis terjamin haknya dalam memanfaatkan produk asuransi, karyawan terjamin kegiatannya sesuai UU Cipta Kerja, serta Pemangku Kepentingan lainnya yang terlibat dalam aktifitas di dalamnya.
110 Tahun Berselancar di pasang surut gelombang ketidakpastian Hukum.
Usia yang tidak dapat dipandang sebelah mata bagi Pemerintah dan DPR RI terhadap eksistensi AJB Bumiputera 1912. Jangan sampai Negara melupakan sumbangsih AJB Bumiputera 1912 terhadap perkembangan perekonomian bangsa bahkan kemerdekaan yg diraih oleh bangsa Indonesia.
Dibandingkan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ada di Indonesia, tentunya AJB Bumiputera 1912 merupakan soko guru dan inspirasi dasar LJK. Sayang banyak yang terabaikan dan luput dari perhatian sejak masa-masa pertumbuhan ekonomi normal. Fakta AJB Bumiputera 1912 sekalipun bermasalah, namun masih tampak megah dengan aset-aset yang dimiliki saat ini.
Hal tersebut sebagai bukti bahwa perjalanan panjang AJB Bumiputera 1912 dengan aset yang dimiliki, bukanlah sederhana untuk dilupakan begitu saja. Sudah sepatutnya seluruh Pemangku Kepentingan dengan semangat membangun sinergi strategis berupa kolaborasi pentahelix lintas generasi dan posisi (ABGC ; Academy, Business, Government and Community) sebagai ikhtiar menyelamatkan AJB Bumiputera 1912 dan dimulai dari pemberian payung hukum.
Tidak ada Payung Hukum, Masalah AJB Bumiputera 1912 sulit selesai.
Tidak ada alasan bagi Pemerintah dan DPR RI untuk mengabaIkan kebutuhan AJB Bumiputera 1912 berupa UU Usaha Bersama. AJB Bumiputera 1912 hanya dapat diselamatkan secara berkesinambungan dan dimulai dari terbitnya UU Usaha Bersama.
Belajar dari permasalahan yang ditimbulkan, pengawasan Regulator, serta Tata Kelola Perusahaan yang baik ternyata tidak diterapkan sebagai akibat tingkat kepatuhan Pengelola di AJB Bumiputera 1912, harus menjadi perhatian pentingnya aturan serta kepatuhan di masa yang akan datang. Kesehatan usaha perlu jelas ukurannya sebagai landasan bagi seluruh Pemangku Kepentingan mengawal seluruh kegiatan Usaha Bersama.
Alternatif Solusi Payung Hukum Usaha Bersama
Payung Hukum UU tentang Usaha Bersama belum masuk Prolegnas Kumulatif dan belum ada Panja RUU nya. Sambil menunggu UU tentang Usaha Bersama, mungkinkah terbitkan Perpu sebagai percepatan (konten sangat relevan diambil dari PP No 87 tahun 2019, dengan ditambah yang masih perlu).
Pemerintah dalam hal ini Presiden mempunyai hak Pengganti Undang-undang, yang disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.”
Dari pasal tersebut dapat kita simpulkan bahwa Perpu dibuat oleh Presiden. Penetapan Perpu yang dilakukan oleh Presiden ini juga tertulis dalam Pasal 1 angka 4 UU 15 /2019 yang berbunyi : “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.”
Kedudukan Perpu sebagai norma subjektif juga dinyatakan Jimly Asshiddiqie sebagaimana dikutip Ibnu Sina Chandranegara dalam artikel berjudul Pengujian Perpu Terkait Sengketa Kewenangan Konstitusional Antar-Lembaga Negara: Kajian Atas Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009:
Pasal 22 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk secara subjektif menilai keadaan Negara atau hal ihwal yang terkait dengan Negara yang menyebabkan suatu Undang-Undang tidak dapat dibentuk segera, sedangkan kebutuhan akan pengaturan materiil mengenai hal yang perlu diatur sudah sangat mendesak sehingga Pasal 22 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) (Asshiddiqie, 2010: 209).
Ukuran objektif penerbitan Perpu baru dirumuskan oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”) dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Berdasarkan Putusan MK tersebut, ada tiga syarat sebagai parameter adanya “kegentingan yang memaksa” bagi Presiden untuk menetapkan Perpu.
Konstruksi Legislasi dalam Perundang-undangan sebagai Momentum Penyempurnaan RUU Omnibuslaw.
Permasalahan ekonomi sejalan dengan pertumbuhan ekonomi global tengah menjadi isu utama dalam G20. Hal dimaksud sebagai momentum menyempurnakan outlook perekonomian di segala aspek.
Pengaturan pasal khusus dalam RUU Omnibuslaw Keuangan (RUU PPSK) yg saat ini sedang disusun DPR harus dapat mengakomodasi seluruh persoalan krisis keuangan yang berpotensi menimbulkan dampak sistemik, sistematis, dan masif beriringan dengan upaya pemulihan dan normalisasi pasca Pandemi Covid-19 yang menunjukan trend membaik.
Industri keuangan tentunya yang terdampak paling serius mengingat berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat dan kegiatan perekonomian. Diharapkan peranan Lembaga Jasa Keuangan dalam upaya percepatan normalisasi kegiatan masyarakat harus didukung dengan regulasi.
Omnibuslaw secara khusus harus mengakomodasi penyelesaian permasalahan regulasi bagi LJK serta Regulator yang melaksanakan peranan upaya tersebut. Temasuk dalam jangka pendek maupun menengah harus mewujudkan penyelesaian seluruh permasalahan di industri keuangan yang telah sekian lama tidak menegakkan aturan yang telah diberikan melalui UU. Hal tersebut sebagai wujud perlindungan terhadap masyarakat dan tumbuh serta kuatnya LJK dalam mendukung perekonomian bangsa sesuai sasaran yang telah ditetapkan.
Kepatuhan sebagai Bagian dari Ikhtiar dan Keikhlasan
Tidak ada masalah di dunia ini selesai tanpa kepatuhan terhadap aturan. Sejatinya kepatuhan merupakan bagian dari ikhtiar dan keikhlasan setiap pelaku organisasi di sebuah lembaga manapun.
AJB Bumiputera 1912 sebagai Perusahaan besar yang mempunyai sejarah panjang serta heritage bangunan ekonomi di negeri ini. Guna memastikan kegiatan beroperasinya Perusahaan Usaha Bersama satu satunya di Indonesia, selain mutlaknya payung hukum, memerlukan penegakan kepatuhan bagi seluruh Pemangku Kepentingan, termasuk di internal AJB Bumiputera 1912.
Sehingga menjadikan hukum sebagai panglima dalam upaya penyelamatan AJB Bumiputera 1912 sebagai aset bangsa serta dapat memastikan kegiatan operasional secara berkesinambungan, kelengkapan regulasi dengan didukung kepatuhan menjadi sebuah keniscayaan yang tidak boleh tidak.
Kuatnya landasan hukum dengan produk hukum berbentuk regulasi serta penegakan kepatuhan menjadi kunci bagi upaya penyelamatan Usaha Bersama yang diemban AJB Bumiputera 1912.
Solusi penyelesaian persoalan AJBB 1912, harus kembali ke Payung Hukum yang merupakan political Pemerintah dan DPR.***
Selamat BerQurban untuk Usaha Bersama Bumiputera Republik Indonesia
Diding S. Anwar ;
- Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi. RGC FIA – Universitas Indonesia;
- Direktur Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) – PT. Gamana Krida Bhakti – Gabungan Pengusaha Konstruksi Seluruh Indonesia (GAPENSI);
- Akademisi dan Praktisi Asuransi dan Penjaminan.
- Ketua Kompartemen Investasi dan Lembaga Keuangan BPP Gapensi
Pak kami hanya rakyat kecil, tolonglah bantu kami, untuk mencairkan asuransi kami, kami dengan susah payah menyicil uang untuk bayar asuransi, tiap bulan. Dengan harapan masa depan lebih baik. Tapi kenapa terjadi seperti ini?? Dimana tanggung jawabnya..? Bantu kami pak, usahakan asuransi kami cair.