BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang oknum aparatur sipil negara berinisial APS dan HF di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Rabu (30/3/2022).
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan, keduanya diamankan di ruang Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi. Kedua ASN ini diduga berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Barat.
APS diketahui merupakan Ketua Tim sedangkan HF anggota tim audit BPK Jawa Barat.
“Dua orang kita amankan, aparatur sipil negara yang diduga menyalahgunakan kewenangan,” kata Ricky Setiawan Anas di Cikarang, Antara, Rabu, 30 Maret.
APS dan HF menerima surat tugas dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Keduanya bertugas selama 30 hari di BPKD Kabupaten Bekasi.
Diketahui bahwa mereka diamankan saat berada di ruangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi.
“Mereka merupakan aparatur negara yang diduga menyalahgunakan kewenangannya. Mereka ditangkap di satu tempat. Kemudian di hotel ada penggeledahan,” ujarnya.
Dari penangkapan keduanya, penyidik berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang yang diduga hasil pemerasan kedua terduga pelaku terhadap korban.
“Uang sedang kita hitung, lumayan banyak, ada ratusan juta. Kedua orang ini kita amankan selama satu kali 24 jam, nanti setelah alat bukti cukup kita tingkatkan statusnya,” katanya.
Pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat-alat bukti. Ricky memastikan dalam waktu dekat sudah ada penetapan hukum lebih lanjut terkait penangkapan hari ini.