Jakarta – Sejumlah pihak meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dibubarkan, hal tersebut sebagai respon atas hasil survei lembaga Indikator Politik Indonesia yang menempatkan KPK sebagai lembaga dengan tingkat kepercayaan paling rendah diantara lembaga penegak hukum yakni Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Menanggapi hal tersebut Lembaga Studi Antikorupsi (LSAK) angkat bicara dengan mengkritik pihak-pihak yang menginginkan KPK bubar sesat pikir, LSAK mencurigai pihak-pihak tersebut sengaja melemahkan dan menjatuhkan kredibilitas KPK.
“Aneh bin ajaib hanya karena survei yang memposisikan KPK dibawah institusi penegak hukum lain lalu minta KPK dibubarkan. Memangnya tujuan KPK dibentuk itu hanya untuk gagah-gagahan dan hebat-hebatan banyak menangkap orang? Justru ukuran kesuksesan itu kalau praktek korupsi berkurang,” kata peneliti LSAK, Ili Sadeli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jum’at (10/6/2022).
Menurut Ili harusnya kritik terhadap KPK tidak bersifat memojokkan dan melemahkan karena justru berdasarkan hasil survei Indikator tersebut kepercayaan publik terhadap KPK masih tinggi diatas 50 persen.
“Hasil survei tersebut harusnya dibaca secara utuh dimana kepercayaan publik terhadap KPK masih diatas 50 persen yang artinya mayoritas publik masih percaya. Ada kekurangan iya tapi jangan langsung minta KPK dibubarkan begitu dong, ada agenda apa? Hanya Koruptor dan Antek-anteknya yang ingin KPK bubar,” tegas Ili.
Perlu dicatat, lanjut Ili sepanjang periode Januari-Maret 2022, KPK berhasil mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi mencapai Rp 179,390 miliar. Angka tersebut naik 157 persen dibanding periode yang sama pada tahun 2021, yang mencapai Rp71,134 miliar.
Ili menambahkan semua pihak harusnya juga memberikan edukasi pada publik bahwa kinerja KPK tidak bisa hanya diukur dari segi penindakan berupa operasi tangkap tangan tapi lebih dari itu upaya pencegahan justru lebih penting.
“Kita juga harus jujur KPK hari masih bekerja, sudah berapa kali melakukan OTT walaupun sebelumnya diprediksi bakal tak bertaring, belum lagi upaya pencegahan yang dilakukan cuma mungkin itu tidak menarik perhatian,” katanya.
“Kami melihat kritik kepada KPK sejak revisi UU KPK tahun 2019 sudah tidak sehat bahkan sudah mengarah pada melemahkan dan menjatuhkan yang dilakukan oleh orang-orang kelompok itu-itu saja yang kita sama-sama tahu lah kelompok sakit hati yang merasa paling hebat dulu di KPK,” tambahnya.
Sebelumnya, hasil survei Indikator Politik Indonesia menempatkan KPK menjadi lembaga penegak hukum dengan skor kepercayaan publik yang paling rendah. KPK ada di posisi keenam dengan skor 13,4 persen sangat percaya, 46,4 persen cukup percaya, 27 persen sedikit percaya, 7,1 persen tidak percaya sama sekali dan 6,1 persen tidak menjawab.