Jakarta – Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut Dugaan Kongkalikong Proyek Pembangunan Polder/ Kolam Retensi Muara Angke dibawah Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta di wilayah Waduk Kawasan Kampung Nelayan Muara Angke RW 01, kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara yang dikerjakan oleh PT. RJ menuai protes dari warga.
Pasalnya proyek dengan menggunakan alat berat tidak berkoordinasi dalam pengerjaannya, serta ada dampak mengakibatkan 2 (dua) rumah mengalami rusak.
“Persoalan kian bertambah meruncing, karena keberadaan pembangunan itu tidak melibatkan masyarakat, RT/RW maupun lingkungan sekitar proyek, termasuk kepala Pemerintah di kelurahan Pluit. Warga bahkan anggota dewan melakukan protes pun tidak ada tanggapan”, kata Dimas, Sabtu (28/5).
Menurut Penuturan Abdul Karim, Ketua RW. 01 Kelurahan Pluit mengatakan menyikapi persoalan lingkungan di dalam pembangunan Polder/ Kolam Retensi Muara Angke di waduk kawasan Kampung Nelayan menyatakan keluhan warga sudah kepada Saudara Dika selalu Humas PT. RJ dan akan disampaikan kepada pimpinannya.
“Hingga Saat ini belum ada tindak Lanjut”, ungkapnya.
Sementara, Mansur selaku Tokoh muda yang juga ketua FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) Kelurahan Pluit mengatakan Infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini, mensyaratkan adanya feedback atau timbal balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.
“Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara”, ujar Mansur.
Ia menambahkan, terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
“Yang sampai Saat ini selama 2 bulan lebih Proyek berjalan tidak terpasang terkesan tertutup”, tambahnya.
Pasalnya, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal hingga akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Yakni, mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender proyek, sampai pelaksanaan proyek.
“Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam Undang-Undang No.14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain Undang-Undang KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah”, tutupnya.