Di dalam AD sekarang ada pasal-pasal yang mengatur, misalnya antara lain ; Ada Pempol Anggota dan ada Pempol Non Anggota), dan juga ada Pempol Hak Reversionary Bonus((RB) atau hak pembagian laba dan ada Pempol Tanpa Hak RB.
“Tidak nyambung dengan prinsip Usaha Bersama, masalah ini,” lanjut Diding.
Diding menambahkan, pekerjaan kedua yakni masalah keuangan. Masalah gagal bayar klaim & outstanding klaim yang dialami perusahaan yang terus membengkak, keresahan pempol, inefisiensi tidak tepat sasaran.
“Selamatkan jutaan rakyat pempol AJB Bumiputera 1912. Hati-hati & Waspada, adanya oknum Pempol maupun oknum pegawai yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, bukan untuk kepentingan bersama”, katanya.
Ketiga, Masalah Investasi & Aset. investasi tidak prudent mungkin juga barangkali ada yang bodong, aset tidak optimal banyak yang idle atau nganggur.
“Banyak anak perusahaan yang tidak berkontribusi bahkan merepotkan induk karena ibarat seperti tempat peristirahatan para mantan & double income pejabat yang aktif,” ungkapnya.