Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) melaporkan, Otoritas Arab Saudi telah melakukan eksekusi hukuman mati terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) yang juga merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) pada Kamis (17/3) pagi waktu setempat.
Dua PMI tersebut ialah Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas asal Desa Loji, Kecamatan Palabuan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data asal Desa Gombang Kecamatan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon dieksekusi mati oleh Otoritas Arab Saudi.
Bersamaan dengan Siti Komariah (SK), ketiganya menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana terhadap sesama WNI atas nama Fatmah alias Wartinah.
SK diputus hukuman oleh pemerintah Arab Saudi dengan penjara 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk sementara AA dan NH diputus hukuman mati.
Informasi rencana eksekusi tersebut diterima oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah sehari sebelumnya melalui Pengacara KJRI Jeddah.
Dalam kasus AA dan NH, pemaafan tidak didapatkan dari keluarga Fatmah karena ketika ditelusuri oleh Imigrasi Indonesia dan Arab Saudi, identitas Fatmah, yang diduga merupakan PMI nonprosedural, tidak ditemukan.
Fatmah diindikasikan berangkat ke Arab Saudi sebelum tahun 2006 ketika paspor belum biometrik. Sayang memang, identitas Fatmah tidak berhasil dilacak yang sesungguhnya bisa menjadi kunci untuk menyelamatkan dua nyawa.
Kemenlu RI telah mengupayakan upaya-upaya untuk meringankan hukuman terhadap AA dan NH, baik langkah kekonsuleran maupun diplomatik.
Kemenlu RI sendiri telah mengirimkan lebih dari sembilan nota diplomat kepada Kemenlu Arab Saudi. Hukuman mati terhadap kelompok migran secara umum menciderai semangat the Global Compact for Migration (GCM) yang telah didukung oleh Arab Saudi.
Penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terhadap kelompok migran merupakan elemen kunci dari GCM.
Kasus AA dan NH hanyalah dua dari sekian banyak kasus eksekusi mati terhadap WNI, khususnya PMI di luar negeri. Sementara itu, hingga saat ini, masih terdapat 205 WNI termasuk PMI yang menghadapi ancaman hukuman mati di berbagai negara.