Pada saat itu, Fatimah ditemukan meninggal dunia, dalam kondisi tangan terikat dan mulut disumpal. Atas kejadian tersebut, Nawali, Agus Ahmad, dan Siti Komariah harus menjalani proses hukum di Arab Saudi dengan dakwaan pembunuhan berencana.
Berbagai upaya di antaranya, mendampingi proses investigasi di kepolisian, mendampingi persidangan, menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani (2013) dan Mazen Al-Kurdi (2017).
Kemudian, melakukan penelusuran secara langsung ke aparat hukum terkait lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan; penyampaian memori banding, hingga kunjungan ke penjara.
Pihak dari Kementerian Luar Negeri, kata Hariyanto, mencoba meminta kepada otoritas di Arab Saudi untuk menunda proses eksekusi mati tersebut.
“Langkah diplomasi gagal. Sangat menyesalkan, seharusnya dikabari jauh-jauh hari sebelumnya kepada perwakilan,” kata Hariyanto melalui keterangan pers, Kamis (17/3/2022) malam.
Pascaeksekusi, Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah mendampingi proses pemulasaraan jenazah dan pemakaman AA dan NH di Jeddah.
Sesuai hukum setempat, jenazah harus dimakamkan di Arab Saudi.